Info Penting Ujian Nasional 2011.

1. Evaluasi Ujian Nasional

  • Kondisi sekolah   masih  bervariasi
  • Kelulusan dari satuan  pendidikan harus memperhitungkan hasil ujian nasional, hasil ujian sekolah dan   penilaian guru di sekolah.
  • Hasil ujian nasional,
  • Hasil ujian sekolah , dan
  • Penilaian guru menentukan kelulusan dari satuan pendidikan.

2.  Hasil ujian nasional digunakan sebagai salah satu pertimbangan   untuk:

a. pemetaaan mutu program dan/atau satuan  pendidikan

b. dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya.

c. penentuan kelulusan peserta didik dari program  dan/atau satuan pendidikan

d. pembinaan dan pemberian  bantuan kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan

3. Kriteria Lulus dari Satuan Pendidikan

Nilai Gabungan  (NG)  merupakan perpaduan nilai Ujian Nasional  (X) dan Nilai Sekolah (Y) untuk setiap mata pelajaran UN dengan formula

NG = 0,6 X  +  0,4Y.

Y  adalah nilai sekolah yang merupakan  nilai rata-rata hasil ujian sekolah dan nilai  rapor  semester  tiga, empat, dan lima.

Nilai ujian sekolah berasal dari hasil penilaian guru yang bisa berupa  hasil ujian sekolah,  ulangan, tugas, dan/atau  praktikum

BSNP mendelagasikan penetapan kriteria kelulusan Ujian Nasional kepada satuan pendidikan.

4.Kriteria Lulus Ujian  Sekolah (NS)

Nilai  Sekolah (NS) merupakan nilai rata-rata  dari nilai ujian sekolah dan nilai rapor semester tiga, empat , dan lima untuk setiap mata pelajaran yang  tidak  diujikan  dalam UN

Kriteria lulus US diserahkan kepada Satuan Pendidikan

Ujian sekolah dilaksanakan  sebelum ujian  nasional

5.Kriteria lulus Satuan Pendidikan

Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah:

menyelesaikan seluruh program pembelajaran;

memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan ;

lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan

lulus Ujian Nasional.

6.Kisi-Kisi Ujian Nasional

Kisi-kisi soal UN adalah acuan dalam pengembangan dan perakitan soal ujian  yang memuat SKL dan kemampuan yang diujikan.

Standar Kompetensi Lulusan Ujian Nasional (SKLUN) Tahun Pelajaran 2010/2011 merupakan irisan (interseksi) dari pokok bahasan/sub pokok bahasan Kurikulum 1994, Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar  pada Kurikulum 2004, dan Standar Isi.

7.Pencetakan Bahan Ujian Nasional

Naskah soal UN adalah Rahasia Negara.

Percetakan yang menggandakan naskah soal UN harus memenuhi standar security printing.

Penggandaan naskah soal UN dilakukan oleh penyelenggara tingkat provinsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Prosedur  penggandaan naskah soal UN diatur dalam POS UN yang  ditetapkan oleh BSNP.

8.Peran Perguruan Tinggi

BSNP memberikan sebagian wewenang kepada perguruan tinggi negeri  dalam:

Pelaksanaan dan pengawasan UN SMA/MA  dan SMK.

Pemindaian LJUN SMA/MA dan SMK

Pengawasan penggandaan dan distribusi naskah UN SMP/MTs, SMPLB, dan SMALB

Pemindaian lembar  jawaban UN SMP/MTs dilakukan oleh Penyelenggaran Ujian Nasional Tingkat Provinsi

Tidak ada TPI dalam pelaksanaan  UN SMP/MTs
9.Pengawasan
Pengawas ruang UN pada setiap sekolah/madrasah dilakukan oleh tim pengawas yang terdiri  dari guru-guru yang mata pelajarannya tidak sedang diujikan.

Pengawasan ruang diatur  dengan sistem acak dalam satu kabupaten/kota.

Guru yang mata pelajarannya sedang diujikan tidak diperbolehkan di dalam lokasi sekolah/madrasah penyelenggara UN.

10.Waktu Ujian Nasional

UN Tahun Pelajaran 2010/2011 dilaksanakan satu kali.

Tidak ada UN Ulangan

UN utama untuk SMA/MA, SMALB, dan SMK dilaksanakan pada minggu pertama Mei  2011.

UN utama untuk SMP/MTs dan SMPLB dilaksanakan pada minggu kedua  Mei 2011.

UN susulan dilaksanakan satu minggu setelah UN utama.

Ujian praktik kejuruan untuk SMK dilaksanakan paling lambat satu bulan sebelum UN utama.

Kisi-Kisi UNAS 2011

http://www.ziddu.com/download/12886447/SKLUNSMA2011.docx.html

http://www.ziddu.com/download/12886448/SKLUNSMP2011.docx.html

sumber :  dinas pendidikan jawa tengah

 

Sistem Pelaksanaan UN Diubah Tahun 2011 25 JANUARY, 2010

Perubahan mendasar pada pelaksanaan ujian nasional baru bisa dilaksanakan tahun 2011. Pasalnya, jika dilakukan dalam ujian nasional tahun ini yang sebentar lagi digelar pemerintah akan menimbulkan kebingungan bagi siswa dan sekolah.

Kesimpulan akhir untuk pelaksanaan UN tahun ini memang belum bulat. Tetapi keinginan untuk memperbaiki UN guna mengakomodasi keinginan masyarakat mesti dilaksanakan. Untuk itu, kajian komprehensif untuk posisi UN sebagai pemetaan dan juga mencari formula baru penggunaan hasil UN yang tidak merugikan anak didik akan dilakukan. “UN tahun 2010 ini sebagai masa transisi untuk perbaikan mendasar UN di tahun berikutnya,” kata Rully Chairul Azwal, Ketua Panitia Kerja Ujian Nasional (UN) Komisi X DPR RI di Jakarta, Jumat (22/1/2010).

Rully menjelaskan DPR tidak lagi mempersoalkan apakah UN kali ini sah pasca Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi pemerintah soal gugatan UN. Dari konsultasi dengan MA, Ketua MA Harifin A Tumpa menegaskan tidak ada penghentian, pelarangan, atau penundaan UN.

Adapun hasil UN sebagai penentu kelulusan, kata Rully, memang masih diperdebatkan. Masih ada fraksi di Komisi X yang meminta supaya hasil UN tidak sebagai syarat kelulusan dan saling memveto.

“Kami menyadari jika standar pendidikan kita belum merata. Jangan sampai UN itu membawa korban pada siswa dan sekolah-sekolah yang belum mencapai standar pelayanan minimum. Tetapi perubahan itu kita siapkan untuk UN berikutnya supaya hasil UN jangan lagi merugikan siswa,” tegas Rully. | ujiannasional

 

Ujian Nasional Diubah pada 2011

Ujian Nasional Diubah pada 2011

Pemerintah Dinilai Paksakan Kehendak

Jakarta, Kompas – Perubahan mendasar pada pelaksanaan ujian nasional baru bisa dilaksanakan pada tahun 2011. Jika perubahan dilakukan dalam ujian nasional tahun ini yang sebentar lagi digelar, dikhawatirkan bakal menimbulkan kebingungan bagi siswa dan sekolah.

”Keinginan untuk memperbaiki UN guna mengakomodasi keinginan masyarakat mesti dilaksanakan, UN tahun 2010 ini sebagai masa transisi untuk perbaikan mendasar UN pada tahun berikutnya,” kata Rully Chairul Azwal, Ketua Panitia Kerja Ujian Nasional Komisi X DPR di Jakarta, Jumat (22/1).

Rully mengatakan, DPR tidak lagi mempersoalkan apakah UN kali ini sah pascaputusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi pemerintah soal gugatan UN. Dari konsultasi dengan MA, Ketua MA Harifin A Tumpa menegaskan bahwa tidak ada penghentian, pelarangan, atau penundaan UN.

”UN tahun ini tidak melanggar putusan MA. Jadi, kami anggap masalah hukum UN sudah selesai,” ujar Rully.

Adapun hasil UN sebagai penentu kelulusan, kata Rully, memang masih diperdebatkan. Masih ada fraksi di Komisi X yang meminta supaya hasil UN tidak sebagai syarat kelulusan dan saling memveto.

”Kami menyadari jika standar pendidikan kita belum merata. Jangan sampai UN itu membawa korban pada siswa dan sekolah-sekolah yang belum mencapai standar pelayanan minimum. Tetapi, perubahan itu kita siapkan untuk UN berikutnya supaya hasil UN jangan lagi merugikan siswa,” tegas Rully.

Hingga saat ini, dana alokasi UN senilai Rp 562 miliar masih diberi tanda bintang yang artinya belum disetujui Komisi X. Keputusan penghapusan tanda bintang diputuskan pekan depan, menunggu hasil kerja panitia kerja UN.

Pemaksaan kehendak

Secara terpisah, Muhammad Isnur, Koordinator Tim Advokasi Korban UN, mengatakan, pemerintah melakukan pemaksaan kehendak dengan tetap melaksanakan kebijaksanaan UN. Presiden dan Mendiknas dinilai hanya mencari-cari dalil dan legitimasi bahwa UN tidak bertentangan dengan putusan MA.

”Presiden, Wapres, Mendiknas, dan Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) telah divonis lalai dan melanggar dalam pemenuhan dan perlindungan HAM.

Isnur menilai MA juga lari dari tanggung jawab untuk memenuhi putusan yang dibuatnya sendiri. ”Pengujian atas putusan seharusnya juga dilaksanakan melalui proses eksekusi dan penilaian majelis hakim bukan dilemparkan kepada anggota DPR yang merupakan lembaga politik,” ujar Isnur.

Di Semarang, anggota BSNP, Mungin Eddy Wibowo, mengimbau agar tim pengawas satuan pendidikan dan tim pemantauan independen lebih berani dan tegas dalam pelaksanaan ujian nasional tahun ini. Tim pemantau dan pengawas harus berani masuk ke ruang ujian jika menemukan pelanggaran dan menindak pelakunya.

Rektor Universitas Negeri Semarang (Unnes) Sudijono Sastroatmodjo mengatakan, pihaknya siap untuk melaksanakan UN. Unnes bertanggung jawab dalam pengawasan pencetakan berkas soal dan pelaksanaan ujian serta pemindaian soal.

Sudijono pun menekankan bahwa perguruan tinggi tidak dapat bertanggung jawab dalam proses pencetakan naskah soal karena terkendala persoalan biaya dan peralatan.

(ELN/LUK/ NDY/DEN)

Sumber : http://cetak.kompas.com/read/xml/2010/01/23/03410799/ujian.nasional.diubah.pada.2011